Jumat, 19 Oktober 2012

Kasus Suap, Aad Ngaku 2 Kali Klarifikasi

Ternyata, Bupati Tanahlaut (Tala), H Adriansyah (Aad) sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kalsel. Penyidik itu mendatangi Aad untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan dirinya dan Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin. 
    
Ditemui usai mengikuti serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 1009 Pelaihari, Rabu (17/10), Aad mengatakan menghormati proses hukum kasus tersebut. Termasuk pula, dukungan Bareskrim Mabes Polri terhadap Polda Kalsel untuk mengungkap kasus yang melibatkan dua kepala daerah itu. 
    
"Ya, kami hormati saja proses hukum yang sedang berjalan ini untuk membuktikan kebenaran," katanya singkat.   
    
Mengenai 'pemeriksaan' itu, Aad menegaskan karena saat itu pemeriksaan terhadap kepala daerah harus mendapat persetujuan presiden (aturan itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Red), maka penyidik itu mendatanginya guna mendapatkan keterangan. 
    
Kepada penyidik, Aad membantah adanya suap terkait tapal batas Tala dan Tanahbumbu (Tanbu) karena batas wilayah antar dua kabupaten tersebut sudah ditetapkan. 

"Ya sudah kami jelaskan apa adanya. Kalau tidak salah dua kali kami dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi," ucapnya. 
    
Aad berharap semua pihak juga menghormati proses hukum agar mendapatkan kebenaran atas kasus tersebut. Dengan menghormati proses, imbuhnya, tidak akan menimbulkan kesan adanya intervensi sekaligus tidak mengganggu jalannya pemerintahan yang dipimpinnya. 
    
Sikap serupa diperlihatkan Muhidin. Dia juga membantah ada penyuapan. Yang terjadi adalah peminjaman uang sebanyak Rp 5 miliar yang dilakukan sebanyak dua kali. 
    
Muhidin pun mengaku siap memberikan keterangan baik kepada penyidik Polda maupun Mabes Polri. Dia mengaku memiliki bukti nyata terkait kasus penyuapan yang dituduhkan kepolisian. Bukti itu adalah surat perjanjian pinjam meminjam antara dirinya dan Aad.     Ada persiapan khusus? Lagi-lagi Muhidin mengatakan tidak melakukan persiapan apa pun. Termasuk pula menyiapkan tim pengacara. 
    
"Kada (tidak) perlu. Yang penting kalau dipanggil, diundang, nanti dijelaskan perkaranya. Kalau salah ya salah ada surat perjanjian nanti diserahkan," ujarnya.
    
Seperti diwartakan BPost. Bagian Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Polda Kalsel menetapkan Muhidin dan Aad sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 5 miliar. Kasus mereka terkait sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Tala dan Tanah Bumbu (Tanbu), Agustus 2010. Di wilayah sengketa itu terdapat perusahaan tambang batu bara yang diduga kuat memiliki hubungan dengan Muhidin.
    
"Diduga Haji M (Muhidin) sebagai Wali Kota Banjarmasin melakukan penyuapan. Yang menerima suap diduga Haji AD (Adriansyah), bupati Tala," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar.
    
Ditegaskan dia, dugaan suap yang dilakukan Muhidin terkait permohonan pengurusan pengeluaran surat tapal batas antara Tala dan Tanbu. Muhidin membutuhkan surat itu agar luas wilayah perusahaan tambang di wilayah tapal batas tersebut tak berkurang. 
    
"Suap dilakukan dua kali. Pertama, sebesar Rp 3 miliar dan kedua Rp 2 miliar. Pemeriksaan keduanya tinggal menunggu jadwal," tegas Boy.

Sumber : Banjarmasinpost.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes