Minggu, 12 Mei 2013

Hasil Pilkada Tanah Laut Bakal Digugat ke MK


Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan no 4 H Bambang Alamsyah- H Sukamta, ditolak oleh tiga pasangan lain.

Ketiga pasangan yang menolak dengan tidak menandatangani berita acara dan membuat berita acara keberatan adalah pasangan no 1 Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), pasangan no 2 H Abdul Wahid I Nur Hakim Ramli, dan pasangan no 3 H Amperansyah - H Ariansyah.

Hasil Pleno KPU Tala, Sabtu (4/5) itu menetapkan pasangan Bambang-Sukamta (Bka) sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 60.573 suara atau 40,71 persen. Tempat kedua diperoleh pasangan AT NUR sebanyak 57.348 suara atau (38,54 persen). Tempat ketiga dan keempat diperoleh pasangan Wahid-Hakim dengan 21.740 suara atau 14,61 persen dan pasangan Amperansyah-Airansyah sebanyak 9137 suara atau 6,14 persen.

Keberatan ketiga pasangan lain menandatangani berita acara ini, karena beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Tala periode 2013-2018. Menurut Ketua Tim Pemenangan AT NUR, H Iman Dirmansyah, sejumlah bukti pelanggaran telah diajukan kepada Panwaslu Kabupaten Tala. Namun, laporan tidak pernah ditindaklanjuti lantaran dilakukan pasangan yang didukung oleh penguasa.

"Ironisnya lagi, Panwaslu menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang masuk. Padahal, beberapa Tim Sukses melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta," keluhnya.

Karenanya, kata Iman Dirmansyah, pihaknya akan mendaftarkan gugatan pilkada Tanah Lauh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa Hukum pasangan Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), Fadli Nasution SH MH, mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta.

"Kami akan mendaftarkan perkara ini ke MK. Kami meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU tersebut," kata Fadli Nasution kepada wartawan dalam jumpa pers sebelum mendaftarkan gugatan ke MK, di Jakarta, Senin (6/5).

Menurut Fadli, sejumlah bukti-bukti yang akan disampaikan ke MK adalah adanya pengerahan PNS, pengrusakan suara yang diduga disengaja oleh pihak tertentu, dugaan politik uang dan sejumlah bukti-bukti lainnya. "Ini cukup membuktikan bahwa pelanggaran ini sangat sistematis, terstruktur dan massif. Apalagi, ini sebagai upaya mempertahankan politik dinasti di sana," tambah Fadli.

Sekadar informasi, saat ini Tanah Laut dipimpin oleh Bupati Adriansyah yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel. Calon bupati yang ditanyakan terpilih oleh KPU Kabupaten Tala adalah Bambang Alamsyah yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tanah Laut. Bambang Alamsyah yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Tanah Laut adalah putra dari Adriansyah yang sudah memerintah dua periode di Tanah Laut.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes