Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatalkan hasil Pilkada 2013 Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sidang gugatan mulai digelar di MK hari ini dengan nomor perkara 50/PHPU.D-XI/2013 dan diajukan oleh pemohon pasangan calon nomor 1, Atmari dan Muhammad Nur.
Pihak termohon adalah KPU Kabupaten Tanah Laut yang telah memenangkan pihak terkait, pasangan calon nomor urut 4, Bambang Alamsyah-Sukamta.
Dalam Nota permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Fadli Nasution disebutkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan praktik politik uang untuk memenangkan pasangan calon Bambang Alamsyah-Sukamta .
"Yaitu pada saat mendistribusikan undangan pemilih kepada warga, disertai dengan membagi-bagikan sejumlah uang dengan arahan untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 4," ujar Fadli dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/5).
Kemudian petugas KPU dinilai telah menghilangkan undangan pemilih dan kartu pemilih, sehingga tidak sampai kepada warga yang berhak. Akibatnya banyak pemilih yang kehilangan suaranya.
Selain itu, calon bupati Bambang Alamsyah terbukti memanfaatkan kewenangan ayahnya, Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Periode 2008-2013 untuk kepentingan kampanye.
"Bahwa terbukti, dalam setiap acara pelantikan Kepala Desa, Bupati Adriansyah selalu hadir didampingi oleh Sukamta selaku Kepala BPMD dan juga Bambang Alamsyah dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD," jelas Fadli.
Selain itu Bupati Adriansyah juga telah membagi-bagikan paket lebaran yang disertai dengan foto pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta pada tahun 2012. Padahal, tahapan pemilukada belum dimulai.
"Bahwa terbukti, Jumini, Ibu Bupati Andriansyah, PNS Dinas Pendidikan, melibatkan secara aktif Kader Posyandu untuk mendukung dan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4," ungkapnya.
Pihak pemohon juga mengaku memiliki bukti bahwa perangkat daerah seperti SKPD, Camat, Kepala Desa/Pembekal, BPD, Kader Posyandu, Gapoktan dan Bidan Desa ikut terlibat. Menurutnya, para perangkat daerah ini telah diperintahkan bupati untuk mempengaruhi warga dan melakukan politik uang.
Atas sejumlah fakta yang diungkapnya, pihak pemohon meminta MK untuk menetapkan pasangan calon nomor 4 didiskualifikasi. MK juga diminta untuk menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai pemenang pilkada Tanah Laut 2013.
"Atau memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan urut suara ulang di seluruh TPS tanpa menyertakan pasangan Bambang-Sukamta" pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 mendatang. Agenda sidang kedua ini adalah mendengar jawaban termohon, tanggapan pihak terkait dan mendengar kesaksian saksi pihak pemohon.
0 komentar:
Posting Komentar