Upaya penolakan terhadap hasil perhitungan suara pemilukada yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan Atmari - M Nur (At Nur) dengan mengadu ke Mahkamah Konstitusi, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut harus menunggu jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK), atas laporan dari Tim Pemenangan At Nur. "KPU belum mendapat berkas salinan pemberitahuan dari MK," terang Ketua KPU Tala Drs H Achmadi kepada Radar Banjarmasin, kemarin sore (7/5). Meski demikian, Achmadi menjelaskan pihaknya tidak mau gegabah. Sehingga pihaknya melalui komisioner melakukan pemantauan langsung terkait persoalan ini. "Komisioner KPU yang memantau (menunggui, Red) di MK," tegasnya.
Mengapa harus ditunggu? Karena batas waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan, setelah rekapitulasi perhitungan suara pada Sabtu (4/5) adalah sampai pukul 24.00 Wita. Lebih lanjut, Achmadi menyoroti munculnya istilah politik dinasti dari pernyataan pengacara At Nur Fadli Nasution SH MH. Merujuk pada fakta, bahwa Bambang Alamsyah adalah Calon Bupati yang meraih suara terbanyak, merupakan putra dari Bupati Tanah Laut H Adriansyah. "Siapapun boleh ikut sebagai peserta calon, namun harus mengikuti aturan pencalonan. Biarkanlah anggapan apapun soal itu," ujarnya. Karena, yang terpenting ujar Achmadi, semua tahapan
Pemilukada yang dilakukan KPU dilakukan secara independen dan tidak atas tekanan pihak manapun. "Sudah menjadi hak setiap warga negara, memiliki hak dipilih dan memilih dan tahapan KPU sendiri sudah mengatur hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya. Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Tanah Laut Suntung Yani SSos kepada Radar Banjarmasin mengaku, partainya merasa dilecehkan dengan penyematan istilah politik dinasti, pada kandidat yang mereka usung. "Seolah-olah kader kami ini tidak melewati proses yang demokratis," ujarnya. Padahal ujarnya, H Bambang Alamsyah adalah kader terbaik yang diyakini mampu membawa Tanah Laut lebih maju. "Sehingga seluruh kader partai, bukan hanya PDIP, tapi juga partai pengusung Golkar dan Hanura, bekerja untuk memenangkan pasangan Bambang-Sukamta, memenangkan pilihan rakyat Tala," tambahnya. Adapun soal tudingan pelanggaran, seperti adanya pemilih ganda dan pemilih yang tidak mendapat undangan. Suntung Yani pun mengaku, pihaknya juga merasa dirugikan. (ard/yn/bin)
0 komentar:
Posting Komentar