Senin, 27 Mei 2013

Sidang MK : Sengketa Pilkada, Saksi Beberkan Bupati Adriansyah Lakukan Politik Uang

JAKARTA --  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Sidang terakhir tersebut menghadirkan saksi dari pasangan Atmari-Muhammad Nur, pasangan Amperansyah-Ariansyah, dan pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta (pihak terkait).
Saksi pasangan Atmari-Nur, Andi Amrullah, Kepala Desa Maluku Baulin, Kec. Kurau, memberikan kesaksian bahwa pada 22 Februari 2013 ia mengikuti pertemuan di rumah dinas Bupati Tanah Laut, Adriansyah. Hadir dalam pertemuan tersebut kepala desa dari Kurau dan Bumi Makmur.
"Pertemuan itu Pak Bupati menjelaskan mengenai Pilkada dan mengarahkan untuk memilih pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta, anaknya," ujar Andi saat memberikan kesaksian di MK, Jakarta, Senin (27/5/2013) .
Bupati Tanah Laut merupakan ayah dari pasangan Alamsyah-Sukamta. Keterangan Andi, Bupati Adriansyah membagikan uang kepada sekitar 22 kepala desa yang hadir sebanyak Rp 300 ribu. "Katanya untuk ganti bensin," terang Andi.
Awang Fathuddin, warga Desa Karang Taruna, Kec. Pelaihari juga saksi pasangan Atmari-Nur, mengatakan sebuah mobil Avanza parkir di depan rumahnya pada 22 April 2013 hingga keesokan harinya.
Merasa terganggu dengan kehadiran mobil tersebut, Awang kemudian melaporkannya ke Ketua RT. Setelah pelaporan tersebut, baru diketahui jika mobil tersebut berpenumpang tiga orang dan diduga hendak mengawasi Awang yang akan mengumpulkan massa dan membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan Atmari-Nur.
"Padahal tidak benar saya akan mengumpulkan massa dan membagikan uang," ujar Awang.
Sementara itu saksi pasangan Amperansyah-Ariansyah yang menghadirkan Nor Saidah mengaku didatangi seorang perempuan tak dikenal pada 23 April 2013.
Nor yang merupkan warga Kelurahan Karang Taruna, Kec. Pelaihari, memberikan kesaksian perempuan tersebut memberikannya sarung sebanyak 16 lembar. Nor meyakini perempuan itu adalah tim sukses pasangan Bambang-Sukamta sebab menurutnya, perempuan tersebut memintanya membagikan sarung dan memilih pasangan nomor empat tersebut.
Secara keseluruhan, MK mendengarkan 15 keterangan saksi. 10 saksi oleh pihak pemohon dan lima saksi dari pihak terkait.
Kuasa hukum pasangan Atmari-Nur, Fadli Nasution, optimis gugatan mereka akan dikabulkan MK. "Dari data-data di persidangan dan alat bukti yang kami ajukan, tidak satupun yang dapat dibantah termohon. Terbukti memang ada pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif," ujarnya.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM, 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes