Senin, 20 Mei 2013

Bupati Diduga Pakai Birokrasi Demi Menangkan Anak

JAKARTA - Gugatan hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tahun 2013 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/5). Perkara dengan nomor 50/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh pemohon pasangan Atmari dan Muhammad Nur (AT Nur), calon nomor urut 1 pada Pillkada Tanah Laut yang digelar 25 April lalu.

Pihak termohon adalah KPU Kabupaten Tanah Laut yang telah memenangkan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 4, Bambang Alamsyah-Sukamta. Kemenangan ini diduga hasil kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif.

Kuasa hukum pasangan AT-Nur, Fadli Nasution, saat membacakan nota permohonan di sidang MK menyatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan praktik politik uang untuk memenangkan pasangan calon Bambang Alamsyah-Sukamta .

"Yaitu pada saat mendistribusikan undangan pemilih kepada warga, disertai dengan membagi-bagikan sejumlah uang dengan arahan untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 4," ujar Fadli dalam rilis yang diterima INILAH.COM, Selasa (21/5/2013).

Selain itu petugas KPU juga dituduh menghilangkan undangan pemilih dan kartu pemilih, sehingga tidak sampai kepada warga yang berhak. Akibatnya banyak pemilih yang kehilangan suaranya.

Tidak hanya KPU yang dituding curang. Kubu AT-NUr juga menuding pemerintah Kabupaten Tanah Laut melakukan kecurangan. Sebab, calon bupati Bambang Alamsyah terbukti memanfaatkan kewenangan ayahnya, Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Periode 2008-2013 untuk kepentingan kampanye.

"Bahwa terbukti, dalam setiap acara pelantikan Kepala Desa, Bupati Adriansyah selalu hadir didampingi oleh Sukamta selaku Kepala BPMD dan juga Bambang Alamsyah dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD," kata Fadli.

Menurut Fadli, kehadiran Bambang yang ikut memberi sambutan dalam acara pelantikan kepala desa tersebut menjadi tidak lazim. Pasalnya, acara tersebut bukanlah domain eksekutif pemerintah daerah.

Selain itu Bupati Adriansyah juga telah membagi-bagikan paket lebaran yang disertai dengan foto pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta pada tahun 2012. Padahal, tahapan pemilukada belum dimulai.

Sementara, Istri Bupati Adriansyah, Jumini yang juga merupakan PNS Dinas Pendidikan Tanah Laut, dianggap aktif dalam pemenangan putranya. "Bahwa terbukti, Jumini, Ibu Bupati, PNS Dinas Pendidikan, melibatkan secara aktif Kader Posyandu untuk mendukung dan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4," ungkap Fadli.

Pihak pemohon juga mengaku memiliki bukti bahwa perangkat daerah seperti SKPD, Camat, Kepala Desa/Pembekal, BPD, Kader Posyandu, Gapoktan dan Bidan Desa ikut terlibat. Menurutnya, para peringkat daerah ini telah diperintahkan bupati untuk mempengaruhi warga dan melakukan politik uang.

Atas sejumlah fakta yang diungkapnya, pihak pemohon meminta MK untuk menetapkan pasangan calon nomor 4 didiskualifikasi. MK juga diminta untuk menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai pemenang pilkada Tanah Laut 2013.

"Atau memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan urut suara ulang di seluruh TPS tanpa menyertakan pasangan Bambang-Sukamta" pungkasnya.

Selain pasangan AT Nur, 2 pasangan calon lainnya Wahid-Hakim dan Amperansyah-Ariansyah juga menggugat hasil pilkada ini. Mereka turut memohon adanya penghitungan suara ulang tanpa menyertakan pasangan Bambang-Sukamta.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu 22 mei 2013 mendatang. Agenda sidang kedua ini adalah mendengar jawaban termohon, tanggapan pihak terkait dan mendengar kesaksian saksi pihak pemohon. [rok]

Sumber : Inilah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes